Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah97.67% Mirip97.67 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi93.88% Mirip93.88 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota93.34% Mirip93.34 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi91.49% Mirip91.49 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota91.01% Mirip91.01 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah85.96% Mirip85.96 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan82.04% Mirip82.04 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2002Ketersediaan pangan81.33% Mirip81.33 %
Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain.