Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    91.94% Mirip91.94 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.01% Mirip91.01 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    90.44% Mirip90.44 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    89.94% Mirip89.94 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    89.70% Mirip89.70 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    88.97% Mirip88.97 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    86.71% Mirip86.71 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    86.51% Mirip86.51 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.17% Mirip82.17 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.