Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP93.97% Mirip93.97 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa92.54% Mirip92.54 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2013Pinjaman89.92% Mirip89.92 %
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota88.97% Mirip88.97 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa85.96% Mirip85.96 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi84.98% Mirip84.98 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota83.88% Mirip83.88 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 8PP NO. 89 TAHUN 2014Pinjaman82.83% Mirip82.83 %
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi82.25% Mirip82.25 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.