CPP
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah93.97% Mirip93.97 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota86.51% Mirip86.51 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa85.96% Mirip85.96 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah83.46% Mirip83.46 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Penganekaragaman Pangan83.04% Mirip83.04 %
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2013Pinjaman81.98% Mirip81.98 %
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2021DBH81.54% Mirip81.54 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2015DBH81.34% Mirip81.34 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 9UU NO. 12 TAHUN 2018DBH81.24% Mirip81.24 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2011Dana Bagi Hasil81.19% Mirip81.19 %
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.