Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.88% Mirip93.88 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.81% Mirip93.81 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    92.12% Mirip92.12 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    90.56% Mirip90.56 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    89.94% Mirip89.94 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.25% Mirip82.25 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.73% Mirip81.73 %
    Penganekaragaman pangan

    Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.41% Mirip80.41 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.02% Mirip80.02 %
    Cadangan Pangan Masyarakat

    Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.