Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa93.88% Mirip93.88 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota93.81% Mirip93.81 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah92.12% Mirip92.12 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa90.56% Mirip90.56 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota89.94% Mirip89.94 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah82.25% Mirip82.25 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan81.73% Mirip81.73 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Lokal80.41% Mirip80.41 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Masyarakat80.02% Mirip80.02 %
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.