Penganekaragaman pangan
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Dana Bersama84.45% Mirip84.45 %
Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
- 2PERPRES NO. 83 TAHUN 2017KSPG84.13% Mirip84.13 %
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa84.11% Mirip84.11 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa82.04% Mirip82.04 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi81.73% Mirip81.73 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Pangan Pokok81.17% Mirip81.17 %
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi80.90% Mirip80.90 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 8PERPRES NO. 114 TAHUN 2020SNKI80.82% Mirip80.82 %
Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2015Penganekaragaman Pangan80.40% Mirip80.40 %
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.