Penganekaragaman pangan

Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    84.45% Mirip84.45 %
    Dana Bersama

    Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.

  2. 2
    PERPRES NO. 83 TAHUN 2017
    84.13% Mirip84.13 %
    KSPG

    Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    84.11% Mirip84.11 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.04% Mirip82.04 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.73% Mirip81.73 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    81.17% Mirip81.17 %
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.90% Mirip80.90 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  8. 8
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
    80.82% Mirip80.82 %
    SNKI

    Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.40% Mirip80.40 %
    Penganekaragaman Pangan

    Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.