Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah93.53% Mirip93.53 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah92.54% Mirip92.54 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota91.94% Mirip91.94 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota91.38% Mirip91.38 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi90.56% Mirip90.56 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi90.42% Mirip90.42 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 7PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP85.96% Mirip85.96 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan84.11% Mirip84.11 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2012Sumber Pembiayaan81.01% Mirip81.01 %
Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yangberasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota, badan usaha maupun masyarakat yang diperolehdalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan.