Cadangan Pangan Pemerintah Desa

Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.53% Mirip93.53 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    92.54% Mirip92.54 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    91.94% Mirip91.94 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.38% Mirip91.38 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    90.56% Mirip90.56 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    90.42% Mirip90.42 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  7. 7
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    85.96% Mirip85.96 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    84.11% Mirip84.11 %
    Penganekaragaman pangan

    Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    81.01% Mirip81.01 %
    Sumber Pembiayaan

    Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yangberasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota, badan usaha maupun masyarakat yang diperolehdalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan.