Cadangan Pangan Masyarakat
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Lokal83.47% Mirip83.47 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Pangan Lokal81.84% Mirip81.84 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman kumuh80.52% Mirip80.52 %
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021Permukiman Kumuh80.49% Mirip80.49 %
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Dana Preservasi Jalan80.42% Mirip80.42 %
Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khususdigunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuaidengan standar yang ditetapkan.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi80.02% Mirip80.02 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.