Cadangan Pangan Masyarakat

Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    83.47% Mirip83.47 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    81.84% Mirip81.84 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.52% Mirip80.52 %
    Permukiman kumuh

    Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.49% Mirip80.49 %
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.42% Mirip80.42 %
    Dana Preservasi Jalan

    Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khususdigunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuaidengan standar yang ditetapkan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.02% Mirip80.02 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.