Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sumber: PP NO. 89 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 2Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- 3Pinjaman
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2013Pembiayaan86.19% Mirip86.19 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022DAU83.29% Mirip83.29 %
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah82.83% Mirip82.83 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Restoran81.31% Mirip81.31 %
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2016Pembiayaan81.21% Mirip81.21 %
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
- 6PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Pendukung Kredit (Credit Enhancer)81.10% Mirip81.10 %
Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
- 7PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Kredit80.93% Mirip80.93 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah80.70% Mirip80.70 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.