Pinjaman

Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sumber: PP NO. 89 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pinjaman

    Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.

  2. 2
    Pinjaman

    Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

  3. 3
    Pinjaman

    Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    86.19% Mirip86.19 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    83.29% Mirip83.29 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.83% Mirip82.83 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.31% Mirip81.31 %
    Restoran

    Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.21% Mirip81.21 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

  6. 6
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    81.10% Mirip81.10 %
    Pendukung Kredit (Credit Enhancer)

    Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.

  7. 7
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    80.93% Mirip80.93 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.70% Mirip80.70 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.