Pinjaman

Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pinjaman

    Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.

  2. 2
    Pinjaman

    Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

  3. 3
    Pinjaman

    Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    89.92% Mirip89.92 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    89.45% Mirip89.45 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    86.40% Mirip86.40 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    81.98% Mirip81.98 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.57% Mirip80.57 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.51% Mirip80.51 %
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.09% Mirip80.09 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.08% Mirip80.08 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  9. 9
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.05% Mirip80.05 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.