Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 2Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- 3Pinjaman
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah89.92% Mirip89.92 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2013Pembiayaan89.45% Mirip89.45 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016Pembiayaan86.40% Mirip86.40 %
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP81.98% Mirip81.98 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri80.57% Mirip80.57 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Tunai80.51% Mirip80.51 %
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Dalam Negeri80.09% Mirip80.09 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Dalam Negeri80.08% Mirip80.08 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 9UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri80.05% Mirip80.05 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.