Perusakan lingkungan hidup

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusakan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifatfisikdan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidakberfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;15.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.17% Mirip91.17 %
    Perusakan Lingkungan Hidup

    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    86.08% Mirip86.08 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.63% Mirip84.63 %
    Kerusakan Laut

    Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atautidak langsur.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    84.49% Mirip84.49 %
    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup

    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    84.48% Mirip84.48 %
    Perusakan laut

    Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    82.73% Mirip82.73 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.73% Mirip81.73 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  8. 8
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    81.43% Mirip81.43 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  9. 9
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.62% Mirip80.62 %
    Ancaman bencana

    Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.