Perusakan lingkungan hidup
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusakan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusakan lingkungan hidup
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifatfisikdan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidakberfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;15.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Perusakan Lingkungan Hidup91.17% Mirip91.17 %
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup86.08% Mirip86.08 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Kerusakan Laut84.63% Mirip84.63 %
Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atautidak langsur.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2014Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup84.49% Mirip84.49 %
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1999Perusakan laut84.48% Mirip84.48 %
Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS82.73% Mirip82.73 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Kerusakan lingkungan hidup81.73% Mirip81.73 %
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
- 8PP NO. 38 TAHUN 1983Importir81.43% Mirip81.43 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 9UU NO. 24 TAHUN 2007Ancaman bencana80.62% Mirip80.62 %
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.