Ancaman bencana
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana88.71% Mirip88.71 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2008Korban bencana87.56% Mirip87.56 %
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2007Korban bencana83.72% Mirip83.72 %
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup80.62% Mirip80.62 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2018Korban80.35% Mirip80.35 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana sosial80.18% Mirip80.18 %
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.