Ancaman bencana

Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    88.71% Mirip88.71 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    87.56% Mirip87.56 %
    Korban bencana

    Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    83.72% Mirip83.72 %
    Korban bencana

    Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    80.62% Mirip80.62 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    80.35% Mirip80.35 %
    Korban

    Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.18% Mirip80.18 %
    Bencana sosial

    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.