Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Perusakan Lingkungan Hidup89.90% Mirip89.90 %
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS88.82% Mirip88.82 %
Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup87.64% Mirip87.64 %
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atauproses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclupdan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup84.49% Mirip84.49 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2014Pengolahan Limbah B382.67% Mirip82.67 %
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/ataumenghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS80.25% Mirip80.25 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 7PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup80.11% Mirip80.11 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.