Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.90% Mirip89.90 %
    Perusakan Lingkungan Hidup

    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    88.82% Mirip88.82 %
    Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS

    Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.64% Mirip87.64 %
    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atauproses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclupdan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    84.49% Mirip84.49 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.67% Mirip82.67 %
    Pengolahan Limbah B3

    Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/ataumenghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    80.25% Mirip80.25 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  7. 7
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.