Kerusakan Laut
Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atautidak langsur.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1999Perusakan laut85.11% Mirip85.11 %
Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup84.63% Mirip84.63 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1974Perencanaan81.05% Mirip81.05 %
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.
- 4PP NO. 19 TAHUN 1999Kriteria baku kerusakan laut80.54% Mirip80.54 %
Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; 7.