Perusakan laut

Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    89.74% Mirip89.74 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.99% Mirip87.99 %
    Perusakan Lingkungan Hidup

    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    85.28% Mirip85.28 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.11% Mirip85.11 %
    Kerusakan Laut

    Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atautidak langsur.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    84.48% Mirip84.48 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.46% Mirip84.46 %
    Kerusakan I ingkungan Hidup

    Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.

  7. 7
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    82.29% Mirip82.29 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    82.10% Mirip82.10 %
    Analisis dampak lingkungan

    Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan; 3.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    81.92% Mirip81.92 %
    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.

  10. 10
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    81.09% Mirip81.09 %
    Kerusakan laut

    Kerusakan laut adalah perubahan fisik dan/atau hayati laut yang melewati kriteria baku kerusahan laut; 6.