Kerusakan lingkungan hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Kerusakan I ingkungan Hidup97.81% Mirip97.81 %
Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS92.44% Mirip92.44 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup90.79% Mirip90.79 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Perusakan Lingkungan Hidup87.30% Mirip87.30 %
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1999Perusakan laut85.28% Mirip85.28 %
Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup81.73% Mirip81.73 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 7UU NO. 23 TAHUN 1997Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup81.43% Mirip81.43 %
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.