Kerusakan Lingkungan Hidup

Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    91.12% Mirip91.12 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    90.79% Mirip90.79 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    89.74% Mirip89.74 %
    Perusakan laut

    Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.25% Mirip89.25 %
    Perusakan Lingkungan Hidup

    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.99% Mirip87.99 %
    Kerusakan I ingkungan Hidup

    Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    86.08% Mirip86.08 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    84.94% Mirip84.94 %
    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    80.17% Mirip80.17 %
    Dampak penting

    Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan; 4.

  9. 9
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup

    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.