Perusakan lingkungan hidup

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifatfisikdan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidakberfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;15.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusakan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.