Perusakan Lingkungan Hidup
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS91.44% Mirip91.44 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Perusakan lingkungan hidup91.17% Mirip91.17 %
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2014Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup89.90% Mirip89.90 %
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Kerusakan I ingkungan Hidup89.58% Mirip89.58 %
Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup89.25% Mirip89.25 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1999Perusakan laut87.99% Mirip87.99 %
Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Kerusakan lingkungan hidup87.30% Mirip87.30 %
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
- 8PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Perubahan iklim82.70% Mirip82.70 %
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
- 9UU NO. 31 TAHUN 2014Ancaman82.05% Mirip82.05 %
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
- 10PP NO. 86 TAHUN 2019Zat Kontak Pangan80.21% Mirip80.21 %
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.