Perusakan Lingkungan Hidup

Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    91.44% Mirip91.44 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    91.17% Mirip91.17 %
    Perusakan lingkungan hidup

    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/ataulingkungan hidup sehingga melampauihayatikriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    89.90% Mirip89.90 %
    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup

    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.58% Mirip89.58 %
    Kerusakan I ingkungan Hidup

    Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    89.25% Mirip89.25 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    87.99% Mirip87.99 %
    Perusakan laut

    Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    87.30% Mirip87.30 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  8. 8
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    82.70% Mirip82.70 %
    Perubahan iklim

    Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

  9. 9
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    82.05% Mirip82.05 %
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  10. 10
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.21% Mirip80.21 %
    Zat Kontak Pangan

    Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.