Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri93.12% Mirip93.12 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri91.32% Mirip91.32 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri90.68% Mirip90.68 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.79% Mirip89.79 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri87.87% Mirip87.87 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri87.46% Mirip87.46 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri86.84% Mirip86.84 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri86.63% Mirip86.63 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Daerah82.62% Mirip82.62 %
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.