Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    93.12% Mirip93.12 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    91.32% Mirip91.32 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    90.68% Mirip90.68 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    89.79% Mirip89.79 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    87.87% Mirip87.87 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    87.46% Mirip87.46 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    86.84% Mirip86.84 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    86.63% Mirip86.63 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    82.62% Mirip82.62 %
    Perjanjian Pinjaman Daerah

    Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.