NPPLN
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi NPPLN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NPPLN
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006NPHLN94.96% Mirip94.96 %
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2006NPPP93.40% Mirip93.40 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri92.16% Mirip92.16 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri91.76% Mirip91.76 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian PDN90.43% Mirip90.43 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.86% Mirip89.86 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri87.95% Mirip87.95 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri84.66% Mirip84.66 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri84.41% Mirip84.41 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.