Perairan Indonesia

Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  2. 2
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  3. 3
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  5. 5
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  6. 6
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    86.37% Mirip86.37 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.44% Mirip82.44 %
    Kawasan pantai hutan bakau

    Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yangmerupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsimemberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.

  3. 3
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    82.40% Mirip82.40 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    81.84% Mirip81.84 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    80.72% Mirip80.72 %
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.