Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 2Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 3Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 5Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 6Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2002Laut Teritorial84.61% Mirip84.61 %
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia83.09% Mirip83.09 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 3PP NO. 14 TAHUN 1976Wilayah Administratip82.32% Mirip82.32 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1977Pelabuhan Hewan81.49% Mirip81.49 %
Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.