Perairan Indonesia

Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  2. 2
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  3. 3
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  5. 5
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  6. 6
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    84.61% Mirip84.61 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    83.09% Mirip83.09 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 1976
    82.32% Mirip82.32 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    81.49% Mirip81.49 %
    Pelabuhan Hewan

    Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.