Pangkalan udara

Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkalan udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    87.43% Mirip87.43 %
    Pangkalan Udara

    Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    87.22% Mirip87.22 %
    Pangkalan Udara

    Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    83.18% Mirip83.18 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    82.25% Mirip82.25 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.39% Mirip81.39 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.72% Mirip80.72 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.68% Mirip80.68 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.52% Mirip80.52 %
    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.