Pangkalan udara
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkalan udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkalan udara
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Pangkalan Udara87.43% Mirip87.43 %
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2018Pangkalan Udara87.22% Mirip87.22 %
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia83.18% Mirip83.18 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia82.25% Mirip82.25 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2010Perairan Indonesia81.39% Mirip81.39 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan80.85% Mirip80.85 %
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Perairan Indonesia80.72% Mirip80.72 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2008Perairan Indonesia80.68% Mirip80.68 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2009Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan80.52% Mirip80.52 %
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.