Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ikan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 2Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 3Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 4Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 5Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 6Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 7Ikan
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia83.23% Mirip83.23 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Perairan Indonesia80.39% Mirip80.39 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 3UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia80.35% Mirip80.35 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009ZEEI80.20% Mirip80.20 %
kepulauanperairandanteritorialberdasarkanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan lautsebagaimanayangditetapkanberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2014KJA80.18% Mirip80.18 %
Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia80.17% Mirip80.17 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.