Ikan

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ikan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  2. 2
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  3. 3
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  4. 4
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  5. 5
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  6. 6
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  7. 7
    Ikan

    Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    83.23% Mirip83.23 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.39% Mirip80.39 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  3. 3
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    80.20% Mirip80.20 %
    ZEEI

    kepulauanperairandanteritorialberdasarkanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan lautsebagaimanayangditetapkanberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    80.18% Mirip80.18 %
    KJA

    Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.17% Mirip80.17 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.