Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 2Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 3Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 5Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 6Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia85.87% Mirip85.87 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan81.94% Mirip81.94 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pantai hutan bakau81.87% Mirip81.87 %
Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yangmerupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsimemberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
- 4PP NO. 71 TAHUN 1996Pangkalan udara81.39% Mirip81.39 %
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia81.26% Mirip81.26 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.