pejabat yang berwenang menghukum
pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik88.90% Mirip88.90 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai84.52% Mirip84.52 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2008Pejabat bea dan cukai83.41% Mirip83.41 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 4PP NO. 56 TAHUN 1996Pejabat Bea dan Cukai83.13% Mirip83.13 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yangditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-undang.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik81.57% Mirip81.57 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 30 TAHUN 1980hukuman disiplin81.51% Mirip81.51 %
hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.
- 7UU NO. 28 TAHUN 1997Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia81.27% Mirip81.27 %
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2006Pejabat bea dan cukai80.98% Mirip80.98 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
- 9PP NO. 21 TAHUN 1996Pejabat Bea dan Cukai80.98% Mirip80.98 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.
- 10PP NO. 20 TAHUN 2017Pejabat Bea dan Cukai80.74% Mirip80.74 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.