pejabat yang berwenang menghukum

pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    88.90% Mirip88.90 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.52% Mirip84.52 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    83.41% Mirip83.41 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    83.13% Mirip83.13 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yangditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-undang.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.57% Mirip81.57 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    81.51% Mirip81.51 %
    hukuman disiplin

    hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.27% Mirip81.27 %
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.98% Mirip80.98 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    80.98% Mirip80.98 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    80.74% Mirip80.74 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.