PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPNS Keimigrasian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 2PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik89.86% Mirip89.86 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik88.03% Mirip88.03 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik85.56% Mirip85.56 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 4UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik84.82% Mirip84.82 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Pencegahan84.48% Mirip84.48 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2021Pencegahan84.41% Mirip84.41 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2013Pencegahan84.19% Mirip84.19 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidik83.86% Mirip83.86 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.