Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyedia Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 2Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.
- 3Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2020Pengguna Jasa87.76% Mirip87.76 %
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Pengguna Jasa87.64% Mirip87.64 %
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Subpenyedia Jasa85.28% Mirip85.28 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Subpenyedia Jasa85.08% Mirip85.08 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2015Jasa Konstruksi81.96% Mirip81.96 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2022Jasa Konstruksi81.29% Mirip81.29 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi81.13% Mirip81.13 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi80.48% Mirip80.48 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.