Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyedia Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 2Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.
- 3Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2022Pengguna Jasa92.94% Mirip92.94 %
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.