Penyedia Jasa

Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyedia Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  2. 2
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.

  3. 3
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2022
    92.94% Mirip92.94 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.