Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  2. 2
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  3. 3
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    87.48% Mirip87.48 %
    Jasa konstruksi

    Jasa konstruksi adalah jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; layanan 2.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    82.39% Mirip82.39 %
    Fasilitasi

    Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayananuntuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankeolahragaan.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.23% Mirip82.23 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.96% Mirip81.96 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    80.96% Mirip80.96 %
    Perencana konstruksi

    Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain; 10.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    80.48% Mirip80.48 %
    Kontrak kerja konstruksi

    Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.