Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 3Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1999Jasa konstruksi87.48% Mirip87.48 %
Jasa konstruksi adalah jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; layanan 2.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Fasilitasi82.39% Mirip82.39 %
Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayananuntuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankeolahragaan.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa82.23% Mirip82.23 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa81.96% Mirip81.96 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 1999Perencana konstruksi80.96% Mirip80.96 %
Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain; 10.
- 6UU NO. 18 TAHUN 1999Kontrak kerja konstruksi80.48% Mirip80.48 %
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.