Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 3Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Subpenyedia Jasa87.96% Mirip87.96 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Subpenyedia Jasa87.65% Mirip87.65 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1999Pengguna jasa82.97% Mirip82.97 %
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Menteri81.68% Mirip81.68 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2015Tenaga Kerja Industri80.55% Mirip80.55 %
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa80.55% Mirip80.55 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2021Asosiasi Badan Usaha80.50% Mirip80.50 %
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa80.48% Mirip80.48 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.