Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  2. 2
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  3. 3
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    87.96% Mirip87.96 %
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    87.65% Mirip87.65 %
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    82.97% Mirip82.97 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.68% Mirip81.68 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    80.55% Mirip80.55 %
    Tenaga Kerja Industri

    Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.50% Mirip80.50 %
    Asosiasi Badan Usaha

    Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.48% Mirip80.48 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.