Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyedia Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 2Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 3Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 142 TAHUN 2015Perusahaan Industri83.25% Mirip83.25 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri83.17% Mirip83.17 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Perusahaan Industri83.13% Mirip83.13 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri83.07% Mirip83.07 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Lembaga83.00% Mirip83.00 %
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas www.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri82.15% Mirip82.15 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2018Perusahaan Industri81.25% Mirip81.25 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.