Penyedia Jasa

Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyedia Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  2. 2
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  3. 3
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    83.25% Mirip83.25 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    83.17% Mirip83.17 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    83.13% Mirip83.13 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    83.07% Mirip83.07 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    83.00% Mirip83.00 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas www.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.15% Mirip82.15 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    81.25% Mirip81.25 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.