Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 2Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 3Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Subpenyedia Jasa88.59% Mirip88.59 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Subpenyedia Jasa88.36% Mirip88.36 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1999Pengguna jasa82.94% Mirip82.94 %
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Menteri81.82% Mirip81.82 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa81.19% Mirip81.19 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa81.13% Mirip81.13 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2015Tenaga Kerja Industri80.86% Mirip80.86 %
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.