Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  2. 2
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  3. 3
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    88.59% Mirip88.59 %
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    88.36% Mirip88.36 %
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    82.94% Mirip82.94 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.82% Mirip81.82 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.19% Mirip81.19 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.13% Mirip81.13 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    80.86% Mirip80.86 %
    Tenaga Kerja Industri

    Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.