Subpenyedia Jasa
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Subpenyedia Jasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Subpenyedia Jasa
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi88.36% Mirip88.36 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi87.65% Mirip87.65 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2022Jasa Konstruksi87.57% Mirip87.57 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa85.13% Mirip85.13 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa85.08% Mirip85.08 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.