Subpenyedia Jasa

Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Subpenyedia Jasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    88.36% Mirip88.36 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    87.65% Mirip87.65 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2022
    87.57% Mirip87.57 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    85.13% Mirip85.13 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    85.08% Mirip85.08 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.