Subpenyedia Jasa

Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Subpenyedia Jasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Subpenyedia Jasa

    Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    88.59% Mirip88.59 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    87.96% Mirip87.96 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2022
    87.82% Mirip87.82 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    85.36% Mirip85.36 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    85.28% Mirip85.28 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.