Subpenyedia Jasa
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Subpenyedia Jasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Subpenyedia Jasa
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi88.59% Mirip88.59 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi87.96% Mirip87.96 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2022Jasa Konstruksi87.82% Mirip87.82 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa85.36% Mirip85.36 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa85.28% Mirip85.28 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.