Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 3Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Subpenyedia Jasa87.82% Mirip87.82 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Subpenyedia Jasa87.57% Mirip87.57 %
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2020Menteri82.71% Mirip82.71 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
- 4UU NO. 18 TAHUN 1999Pengguna jasa82.59% Mirip82.59 %
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa81.32% Mirip81.32 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa81.29% Mirip81.29 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2021Asosiasi Badan Usaha81.13% Mirip81.13 %
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
- 8PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Tim Verifikasi80.40% Mirip80.40 %
Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.