RUPTL

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.08% Mirip82.08 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    81.61% Mirip81.61 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.43% Mirip81.43 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.18% Mirip80.18 %
    Sistem Tenaga Listrik

    Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrikdari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikansecara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.