RUPTL
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik82.08% Mirip82.08 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Penjualan Tenaga Listrik81.61% Mirip81.61 %
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Penjualan Tenaga Listrik81.43% Mirip81.43 %
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Sistem Tenaga Listrik80.18% Mirip80.18 %
Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrikdari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikansecara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.