Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 2Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Perusahaan angkutan umum86.01% Mirip86.01 %
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Pengguna Jasa84.48% Mirip84.48 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Penyelenggara sarana perkeretaapian80.84% Mirip80.84 %
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga80.72% Mirip80.72 %
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Niaga80.65% Mirip80.65 %
Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2021Penyelenggara Sarana Perkeretaapian80.23% Mirip80.23 %
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.