Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

  2. 2
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    86.01% Mirip86.01 %
    Perusahaan angkutan umum

    Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    84.48% Mirip84.48 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.84% Mirip80.84 %
    Penyelenggara sarana perkeretaapian

    Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.72% Mirip80.72 %
    Angkutan Udara Niaga

    Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.65% Mirip80.65 %
    Angkutan Udara Niaga

    Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.23% Mirip80.23 %
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.