Kapal Indonesia

Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.85% Mirip82.85 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Kapal Pelayaran-Rakyat

    Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.