Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.
- 2Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Perusahaan angkutan umum92.18% Mirip92.18 %
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Pengguna Jasa87.19% Mirip87.19 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian umum82.79% Mirip82.79 %
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Umum82.45% Mirip82.45 %
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 5UU NO. 14 TAHUN 1992Pengguna jasa82.03% Mirip82.03 %
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.