Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.

  2. 2
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    92.18% Mirip92.18 %
    Perusahaan angkutan umum

    Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    87.19% Mirip87.19 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.79% Mirip82.79 %
    Perkeretaapian umum

    Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    82.45% Mirip82.45 %
    Perkeretaapian Umum

    Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    82.03% Mirip82.03 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.