Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.
- 2Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 3Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 4Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 5Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 6Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- 7Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 8Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
- 9Badan Pelaksana
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN91.77% Mirip91.77 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2006Pemohon87.79% Mirip87.79 %
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL87.32% Mirip87.32 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.