Badan Pelaksana

Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.

  2. 2
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

  3. 3
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  4. 4
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  5. 5
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  6. 6
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

  7. 7
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  8. 8
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.

  9. 9
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    91.77% Mirip91.77 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    87.79% Mirip87.79 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    87.32% Mirip87.32 %
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.