BATAN
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2006Badan Pelaksana91.77% Mirip91.77 %
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2014BAPETEN85.49% Mirip85.49 %
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik83.76% Mirip83.76 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 4PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL82.93% Mirip82.93 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2014BSANK82.15% Mirip82.15 %
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
- 6PERPRES NO. 109 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan80.79% Mirip80.79 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2006Pemohon80.43% Mirip80.43 %
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.