PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPL juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPL
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 2PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
- 3PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 4PPL
Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2015Badan Usaha82.96% Mirip82.96 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Badan usaha82.69% Mirip82.69 %
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2014Badan Usaha82.39% Mirip82.39 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2010Badan usaha80.83% Mirip80.83 %
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.