Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ad Hoc juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 2Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri90.37% Mirip90.37 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding90.28% Mirip90.28 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding89.78% Mirip89.78 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 4UU NO. 49 TAHUN 2009Hakim88.21% Mirip88.21 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung87.89% Mirip87.89 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 6UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan87.41% Mirip87.41 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 7UU NO. 46 TAHUN 2009Hakim87.40% Mirip87.40 %
Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
- 8UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung86.59% Mirip86.59 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 9UU NO. 30 TAHUN 1999Pengadilan Negeri86.44% Mirip86.44 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempattinggal termohon.