Pejabat yang berwajib
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang berwajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang berwajib
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya tindakan hukum berdasarkan peraturan berwenang melakukan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 102 TAHUN 2015Pejabat yang Berwajib83.93% Mirip83.93 %
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1981pejabat yang berwajib83.87% Mirip83.87 %
pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2020Pejabat Yang Berwajib83.55% Mirip83.55 %
Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan82.07% Mirip82.07 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2011Perilaku kerja81.53% Mirip81.53 %
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa80.83% Mirip80.83 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2019Perilaku Kerja80.56% Mirip80.56 %
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.