Pejabat yang berwajib

Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang berwajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang berwajib

    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya tindakan hukum berdasarkan peraturan berwenang melakukan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    83.93% Mirip83.93 %
    Pejabat yang Berwajib

    Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    83.87% Mirip83.87 %
    pejabat yang berwajib

    pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.55% Mirip83.55 %
    Pejabat Yang Berwajib

    Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.07% Mirip82.07 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2011
    81.53% Mirip81.53 %
    Perilaku kerja

    Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.83% Mirip80.83 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    80.56% Mirip80.56 %
    Perilaku Kerja

    Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.