Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksaan juga digunakan di dalam 50 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.
- 2Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.
- 3Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN, PERUM, atau PERSERO dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 4Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenamya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 5Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
- 6Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional; 5.
- 7Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional.
- 8Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional.
- 9Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 10Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 11Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 12Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 13Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 14Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 15Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 16Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 17Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 18Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 19Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 20Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 21Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 22Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 23Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; www.
- 24Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 25Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 26Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 27Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik www.
- 28Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 29Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan; baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operational; 13.
- 30Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang www.
- 31Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 32Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.
- 33Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 34Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalambidang teknis operasional.
- 35Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknisoperasional.
- 36Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaanyang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupundalam bidang teknis operasional.
- 37Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 38Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengankeadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangandan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 39Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
- 40Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
- 41Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
- 42Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 43Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 44Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- 45Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 46Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yangdilaksanakan profesionalberdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk mengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atauuntuk rangka melaksanakanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 47Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuktujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.
- 48Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 49Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut,barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yangberkaitan dengan barang, serta terhadap orang;6.
- 50Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai yang meliputi :a.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2020Pemeriksaan PNBP97.82% Mirip97.82 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2018Pemeriksaan PNBP97.67% Mirip97.67 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2021Pemeriksaan PNBP97.65% Mirip97.65 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2004Dokumen87.74% Mirip87.74 %
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2020Pengelola Barang82.82% Mirip82.82 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2021Pengelola Barang82.73% Mirip82.73 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 7PP NO. 38 TAHUN 2008Pengelola barang82.55% Mirip82.55 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- 8Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2022Pengelola Barang82.18% Mirip82.18 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- 10PP NO. 74 TAHUN 2011Verifikasi80.95% Mirip80.95 %
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.