Terhukum
Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terhukum
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- 2Terhukum
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan84.06% Mirip84.06 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2UU NO. 26 TAHUN 1997Hukuman disiplin83.42% Mirip83.42 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Hukum Disiplin Militer81.23% Mirip81.23 %
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Saksi80.62% Mirip80.62 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatuperkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamisendiri.