Terhukum

Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terhukum

    Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  2. 2
    Terhukum

    Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.06% Mirip84.06 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    83.42% Mirip83.42 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.23% Mirip81.23 %
    Hukum Disiplin Militer

    Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.62% Mirip80.62 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatuperkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamisendiri.