Keterangan ahli

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    88.12% Mirip88.12 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.67% Mirip85.67 %
    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    82.75% Mirip82.75 %
    Terduga

    Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.29% Mirip82.29 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.12% Mirip81.12 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    80.29% Mirip80.29 %
    Tersangkut

    Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    80.06% Mirip80.06 %
    Saksi Ahli

    Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.