Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan85.99% Mirip85.99 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Keterangan ahli85.67% Mirip85.67 %
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Terduga84.59% Mirip84.59 %
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Hukum Disiplin Militer83.91% Mirip83.91 %
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2000Menteri81.75% Mirip81.75 %
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satulingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak KekayaanIntelektual, termasuk Rahasia Dagang.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2000Hak Rahasia Dagang81.37% Mirip81.37 %
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2020Advokat81.14% Mirip81.14 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa80.16% Mirip80.16 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2003Advokat80.06% Mirip80.06 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.