Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.99% Mirip85.99 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    85.67% Mirip85.67 %
    Keterangan ahli

    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    84.59% Mirip84.59 %
    Terduga

    Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.91% Mirip83.91 %
    Hukum Disiplin Militer

    Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2000
    81.75% Mirip81.75 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satulingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak KekayaanIntelektual, termasuk Rahasia Dagang.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2000
    81.37% Mirip81.37 %
    Hak Rahasia Dagang

    Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    81.14% Mirip81.14 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    80.06% Mirip80.06 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.